A. Definisi
Merek
Merek merupakan tanda yang dapat
ditampilkan atau diperlihatkan yang berupa logo, gambar, nama, kata, huruf,
angka, atau susunan warna untuk membedakan barang atau jasa yang di produksi
oleh orang.
B. Fungsi
Pendaftaran Merek
·
Alat bukti kepemilikan suatu produk
·
Dasar penolakan untuk merek yang sama secara
keseluruhan atau yang dimohonkan saat pendaftaran
·
Dasar untuk mencegah memakai merek yang
sama
C. Merek
Yang Tidak Dapat Didaftarkan
·
Ada unsur yang dapat menyesatkan
masyarakat
·
Ada keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas produk
·
Nama atau lambang milik umum
·
Hanya menyebut produk yang dimohonkan
D. Prosedur
Pendaftaran Merek
·
Mengajukan permohonan ke pihak yang terkait
yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan melengkapi persyaratan yang
ada
·
Kemudia Ditjen KI akan memeriksa
kelengkapan persyaratan yang dimohonkan
·
Jangka waktu paling lama 30 hari setelah
penerimaan surat pemberitahuan pemeriksaan
·
Apabila pemohon melakukan atau
menyampaikan keberatan, permohonan akan diumumkan dalam berita resmi merek
dalam jangka waktu paling lama 10 hari setelah permohonan disetujui
·
Ditjen KI akan menerbitkan sertifikat
merek kepada pemohon, paling lama 30 hari setelah berakhirnya waktu pengumuman
·
Dapat mengajukan banding kepada komisi
banding apabila permohonan pedaftaran merek ditolak
E. Persyaratan
Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek menggunakan
formulir. Formulir tersebut memuat:
·
Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
·
Nama lengkap, kewarganegaraan, dan
alamat pemohon
·
Nama lengkap serta alamat kuasa, apabila
pemohon mengajukan melalui kuasa
·
Warna, apabila pemohon pendaftarkan
menggunakan unsur warna
·
Nama Negara dan tanggal permintaan
pendaftaran merek pertama kali
Surat
permohonan dilampirkan dengan
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi akte pendirian badan hokum yang
disahkan oleh notaris
·
Fotokopi peraturan kepemilikan bersama
jika nama pemohon lebih dari satu orang
·
Surat kuasa apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan
·
Tanda pembayaran biaya permohonan
·
10 helai etiket merek (Ukuran maksimal
9x9 cm, dan minimal 2x2 cm)
·
Surat pernyataan jika merek yang
didaftarkan adalah miliknya
F. PNBP Merek Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019- Permohonan pendaftaran merek
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
- Permohonan pendaftaran merek internasional sesuai protokol madrid
- Pengajuan keberatan atas permohonan merek
- Permohonan banding merek
- Biaya pencatatan daftar umum merek
- Biaya pencatatan daftar umum merek
- Permohonan petikan resmi pendaftaran merek
- Perubahan data permohonan pendaftaran merek
- Perubahan data permohonan pendaftaran merek pada sertifikat
- Permohonan bukti prioritas merek
Sumber : https://indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/ekonomi/mengurus-hak-merek
https://www.dgip.go.id/tarif-merek