Yo.
Selamat datang kembali di blog saitomakoto. Kali ini saya akan menjelaskan
tentang hak cipta dan paten.
Dimulai
dari Hak cipta. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pengertian hak
cipta itu sendiri adalah hak yang eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
dengan berdasarkan prinsip deklaratif setelat suatu ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Mudahnya, seorang pencipta akan mendapatkan haknya ketika
dia menciptakan ciptaannya secara nyata dan dia tidak perlu mendaftarkan
ciptaannya tersebut. Ada banyak hak cipta yang dilindungi. Dalam website Dirjen
Kekayaan Intelektual ada 11 point ciptaan yang dilindungi, yaitu :
1.
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lain
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu
3.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan
7.
Arsitektur
8.
Peta
9.
Seni batik
10. Fotografi
11. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Kemudian
ada Paten. Paten menurut Dirjen Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif inventor
atas invensi dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Inventor itu
sendiri adalah seseorang atau kelompok yang memiliki ide dan penemuan tersebut.
Apa itu invensi ? Invensi merupakan ide dari inventor atau pemilik ide yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang
teknologi. Paten itu sendiri memiliki batas waktu berlakunya. Batas waktu paten
ada 2 yaitu 10 tahun dan 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Untuk durasi 10 tahun adalah paten sederhana.
Source :
https://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-cipta
https://dgip.go.id/pengenalan-paten