Free

Sharing semua hal !

PRINSIP-PRINSIP PROFESI INSINYUR


            Dalam menjaga profesionalitasnya seorang insinyur harus selalu memberikan yang terbaik serta tidak melakukan hal yang tidak professional. Dalam hal ini, seorang insinyur memiliki prinsip-prinsip yang akan dijalankan agar menjaga profesionalitasnya. Prinsip-prinsip itu adalah :
  • ·   Bertanggung jawab. Bertanggung jawab pada pelaksanaan pekerjaannya, bertanggung jawab pada dampak profesinya untuk kehidupan orang lain.
  • ·         Adil
  • ·         Memberikan kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.
  • ·         Berperilaku professional terhadap reputasi yang ia miliki.
  • ·         Menghormati kerahasiaan informasi pada bidang yang ia jalankan.


READMORE
 

TUJUAN KODE ETIK INSINYUR


            Kode etik merupakan sistem norma, nilai, dan juga aturan profesional secara tertulis dengan tegas yang menyatakan baik dan benar serta tidak baik dan tidak benar bagi seorang profesional. Tujuan dari kode etik ini untuk supaya seorang profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik mungkin kepada para pemakai jasanya. Kemudian sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.
            Profesi Insinyur merupakan seseorang yang berprofesi dalam bidang teknik. Yang dimaksud dari itu adalah, insinyur adalah orang-orang yang menggunakan ilmu pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan berbagai masalah dengan semudah mungkin.
            Tujuan dibuatnya kode etik untuk seorang insinyur adalah, supaya mereka bisa memberikan jasa atau inovasi dengan sebaik mungkin kepada para pemakai jasa mereka dan juga sebagai pelindung mereka dari perbuatan yang tidak profesional pada bidangnya.


Source : https://id.wikipedia.org/wiki/Insinyur
              https://pengertiandefinisi.com/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya/
READMORE
 

HAK CIPTA DAN PATEN


Yo. Selamat datang kembali di blog saitomakoto. Kali ini saya akan menjelaskan tentang hak cipta dan paten.
Dimulai dari Hak cipta. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pengertian hak cipta itu sendiri adalah hak yang eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis dengan berdasarkan prinsip deklaratif setelat suatu ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Mudahnya, seorang pencipta akan mendapatkan haknya ketika dia menciptakan ciptaannya secara nyata dan dia tidak perlu mendaftarkan ciptaannya tersebut. Ada banyak hak cipta yang dilindungi. Dalam website Dirjen Kekayaan Intelektual ada 11 point ciptaan yang dilindungi, yaitu :
1.        Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
2.        Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.        Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.        Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.        Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6.        Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7.        Arsitektur
8.        Peta
9.        Seni batik
10.    Fotografi
11.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Kemudian ada Paten. Paten menurut Dirjen Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif inventor atas invensi dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Inventor itu sendiri adalah seseorang atau kelompok yang memiliki ide dan penemuan tersebut. Apa itu invensi ? Invensi merupakan ide dari inventor atau pemilik ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknologi. Paten itu sendiri memiliki batas waktu berlakunya. Batas waktu paten ada 2 yaitu 10 tahun dan 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Untuk durasi 10 tahun adalah paten sederhana.


Source : https://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-cipta
              https://dgip.go.id/pengenalan-paten
READMORE
 

KODE ETIK PROFESI


Yo. Selamat datang kembali di blog saitomakoto. Kali ini saya akan menjelaskan tentang kode etik dari sebuah profesi.
Dalam profesionalisme sebuah profesi dibutuhkannya aturan-aturan untuk menjaga professional seseorang dalam suatu pekerjaannya. Supaya profesionalisme dapat tercapai dengan baik diperlukannya kode etik profesi dalam suatu pekerjaan. Definisi kode etik profesi itu sendiri adalah sikap seorang yang professional dalam suatu profesi dan sebagai bagian hidup dalam mengembang tugasnya dan dia juga menerapkan norma-norma etis umum pada profesinya. 
Kode etik sendiri memiliki sebuah fungsi diantara lain.
Sebagai pedoman untuk semua anggota profesi dan mengajarkan prinsip-prinsip profesionalitas.
Sebagai kontrol atau batasan bagi seseorang yang memiliki profesi yang bersangkutan.
Mencegah campur tangan dari pihak luar dalam hubungan etika berprofesi.
Pasti ada tujuan dibuatnya kode etik profesi. Tujuan dari kode etik profesi adalah :
Menjunjung tinggi martabat dari sebuah profesi
Meningkatkan kualitas dari sebuah profesi
Memiliki organisasi professional
Meningkatkan loyalitas dari para anggota profesi
Tetapi kode etik profesi itu sendiri tidak memiliki sanksi yang tegas kepada anggota atau penggunanya. Dikarenakan kode etik profesi merupakan kesadaran dari si pemilik profesi tersebut.


READMORE
 

Pendaftaran Hak Merek


A.      Definisi Merek
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan atau diperlihatkan yang berupa logo, gambar, nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna untuk membedakan barang atau jasa yang di produksi oleh orang.
B.       Fungsi Pendaftaran Merek
·           Alat bukti kepemilikan suatu produk
·           Dasar penolakan untuk merek yang sama secara keseluruhan atau yang dimohonkan saat pendaftaran
·           Dasar untuk mencegah memakai merek yang sama
C.       Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan
·           Ada unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
·           Ada keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas produk
·           Nama atau lambang milik umum
·           Hanya menyebut produk yang dimohonkan
D.      Prosedur Pendaftaran Merek
·           Mengajukan permohonan ke pihak yang terkait yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan melengkapi persyaratan yang ada
·           Kemudia Ditjen KI akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang dimohonkan
·           Jangka waktu paling lama 30 hari setelah penerimaan surat pemberitahuan pemeriksaan
·           Apabila pemohon melakukan atau menyampaikan keberatan, permohonan akan diumumkan dalam berita resmi merek dalam jangka waktu paling lama 10 hari setelah permohonan disetujui
·           Ditjen KI akan menerbitkan sertifikat merek kepada pemohon, paling lama 30 hari setelah berakhirnya waktu pengumuman
·           Dapat mengajukan banding kepada komisi banding apabila permohonan pedaftaran merek ditolak
E.       Persyaratan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek menggunakan formulir. Formulir tersebut memuat:
·           Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
·           Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
·           Nama lengkap serta alamat kuasa, apabila pemohon mengajukan melalui kuasa
·           Warna, apabila pemohon pendaftarkan menggunakan unsur warna
·           Nama Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek pertama kali
Surat permohonan dilampirkan dengan
·           Fotokopi KTP
·           Fotokopi akte pendirian badan hokum yang disahkan oleh notaris
·           Fotokopi peraturan kepemilikan bersama jika nama pemohon lebih dari satu orang
·           Surat kuasa apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
·           Tanda pembayaran biaya permohonan
·           10 helai etiket merek (Ukuran maksimal 9x9 cm, dan minimal 2x2 cm)
·           Surat pernyataan jika merek yang didaftarkan adalah miliknya
F.    PNBP Merek Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019

  • Permohonan pendaftaran merek
  • Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
  • Permohonan pendaftaran merek internasional sesuai protokol madrid
  • Pengajuan keberatan atas permohonan merek
  • Permohonan banding merek
  • Biaya pencatatan daftar umum merek
  • Biaya pencatatan daftar umum merek
  • Permohonan petikan resmi pendaftaran merek
  • Perubahan data permohonan pendaftaran merek
  • Perubahan data permohonan pendaftaran merek pada sertifikat
  • Permohonan bukti prioritas merek


Sumber : https://indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/ekonomi/mengurus-hak-merek
               https://www.dgip.go.id/tarif-merek
READMORE
 

Studi Kasus dan Tanggapan Mengenai Undang-Undang Perindustrian


TEMPO.CO, Tangerang – Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.

“Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.

Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. “Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung,” katanya.

Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.

Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. “Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut,” kata dia.

Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Tanggapan :

Menurut Saya, Kepolisian Resor kota Tangerang telah bekerja sangat baik dan perlu diberi apresiasi dengan mengungkap kasus perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam, dimana buruh-buruh tersebut disekap dan dianiaya jika tidak bekerja atau kerjanya malas-malasan dan juga telah merampas hak asasi manusia dari buruhnya. Pelaku-pelaku perbudakan terhadap buruh pabrik panci telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) disamping pelaku tersebut telah dijerat pasal perbudakan dan polisi juga bergerak cepat dalam penangkapan 2 pelaku lainnya yang masih buron.

Pelaku- pelaku kasus perbudakan buruh panci, yaitu Yuki cs akan dikenakan pasal berlapis, sebagai berikut :

Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan,

Pasal ini dikenakan karena para korban tidak mendapatkan hasil, atau mengalami penipuan oleh para pelaku.

Pasal 351 tentang Penganiayaan,

Pasal ini dikenakan karena para pelaku melakukan tindak kekerasan kepada para korban.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Setiap yang bekerja adalah termasuk sebagai anak, sehingga bias jadi apabila pekerja dibawah umur ini akan bias diberlakukan

Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,

Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan transaksi perdagangan orang (human traffic) dimana para pelaku dapat dikenakan pasal ini.

Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Mengenai penggelapan ini tentu masuk kedalam pasal ini karena para pelaku telah menipu para pekerjanya.

Solusi dari kasus perbudakan buruh adalah pemerintah harus bekerja sama dengan kepolisian demi mengungkap perbudakan buruh lainnya yang masih ada di Indonesia agar tidak ada lagi perdagangan manusia yang termasuk kejahatan luar biasa, karena telah melanggar HAM, dan juga pemerintah dapat mensosialisasikan undang-undang perindustrian dan ketenagakerjaan terhadap perusahaan maupun karyawan atau buruh sehinngga kasus perbudakan dapat diminimalisir bahkan tidak ada lagi, serta hukum diindonesia harus diperkuat lagi penerapannya agar pelaku perbudakan itu jera.


Sumber : https://metro.tempo.co/read/487362/kasus-perbudakan-buruh-panci-dilimpahkan-ke-jaksa
READMORE
 

RINGKASAN TENTANG HAK MEREK, UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN, dan HAK CIPTA


A. HAK MEREK
Merek menurut UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memiliki daya pembeda. Merek dibedakan menjadi 2 yaitu merek dagang dan merek jasa.Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris  hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian internasional (Trademark Registration Treaty). dalam pembuatan merek terdapat beberapa syarat-syarat dan fungsi dari merek tersebut diantaranya adalah.
1. Syarat-Syarat Merek
a. Memiliki daya pembeda
b. Merupakan tanda pada barang atau jasa
c. Tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
d. Bukan menjadi milik umum
e. Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaraan
2. Fungsi Merek
a. Pembeda
b. Jaminan Reputasi
c. Promosi
d. Rangsangan Investasi dan Pertumbuhan Industri
Fungsi Dari Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya. 

B. UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Dalam perindustrian di Indonesia, Indonesia diatur oleh undang-undang. Undang-undang yang mengatur perindustrian merupakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengatur jalannya perindustrian Indonesia pada zaman teknologi yang semakin maju. Undang-undang tersebut memiliki pasal sebanyak 125 dan terbagi menjadi 17 bab. Undang-undang ini bertujuan agar perindutrian Indonesia lebih maju lagi mengikut perkembangan zaman.
UU PEINDUSTRIAN NO 3 Tahun 2014
Pengaturan: (Pasal 1 - Pasal 3)
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Asas :
1. Kepentingan nasional
2. Demokrasi ekonomi
3. Kepastian berusaha
4. Pemerataan persebaran
5. Persaingan usaha yang sehat; dan
6. Keterkaitan Industri
Tujuan :
1.Mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional
2. Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri
3. Mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju serta Industri Hijau
4.Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat
5. Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja
6. Mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
7. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan

C. HAK CIPTA
       Pengertian dari Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
          Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Pengaturan Hak Cipta Secara Internasional
Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental.
Universal Copyright Convention (UCC)
UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).

READMORE