Studi Kasus 1 (Teknologi)
TEMPO Interaktif, Jakarta - HTC Corporation, perusahaan
pembuat telepon seluler cerdas terbesar kedua di Asia, menuntut Apple atas
pelanggaran hak cipta. HTC berani mengambil langkah tersebut setelah membeli
sembilan hak paten dari Google Inc.
Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital
menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di
pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan
maupun dari konten sistem operasi.
Contoh paling panas adalah perseteruan antara Apple dan
Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam
wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya,
Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.
Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa
teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu.
Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea
Selatan.
Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas
pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google,
pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika
Serikat.
Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu,
perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru.
Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan
"membagi-bagikan" ke perusahaan mitra kerja.
Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak
paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak
mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.
HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama
menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten
tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.
Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada
Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi
baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem
operasi Android di iPhone.
Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa
perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas,
semakin terbuka dan memanas. "Ini seperti sebuah permainan," kata
Will Stofega, analis teknologi.
Stofega mengatakan Google berkepentingan mengamankan hak
paten atas sistem operasi Android. "Google butuh dukungan dari
pelanggannya agar para pelanggan tetap setia bersama mereka."
Google, yang belum pernah dituntut secara langsung oleh
Apple, selama ini dikritik atas tindakannya yang membiarkan mitra kerja
pengguna Android diserang habis-habisan oleh Apple. Kini, Google bisa sedikit
bergerak dengan menjual hak paten miliknya.
Selain mendapatkan sembilan hak cipta, HTC membeli S3
Graphics Co, hanya berselang sepekan setelah mereka mengajukan tuntutan hak
paten terhadap Apple. Selama ini, HTC-lah yang dituntut oleh Apple atas
pelanggaran hak cipta.
"Google tahu betul bahwa HTC dalam kondisi sangat
tertekan oleh berbagai tuntutan yang diajukan Apple dan kemungkinan kalah
sangat besar," ucap Florian Mueller, konsultan teknologi asal Jerman.
Google, yang memiliki kurang dari 1.000 hak paten pada awal
tahun ini, menyatakan akan membangun portofolio hak cipta yang lebih kokoh. Hal
tersebut untuk menangkal berbagai serangan atas hak kekayaan intelektual yang
semakin gencar dilayangkan.
HTC dan Apple adalah bagian dari "permainan"
tuntut-menuntut soal hak cipta di antara perusahaan pembuat ponsel cerdas. Itu
lantaran nilai pasar ponsel cerdas semakin menggiurkan. Menurut perusahaan
riset HIS Inc, nilai pasar ponsel cerdas tahun ini mencapai US$ 206,6 juta.
Tanggapan:
Menurut Saya, suatu kasus pelanggaran hak cipta walaupun
yang dijiplak itu sekalipun itu sedikit, itu sudah termasuk dalam
pelanggarannya. Mengutip dari pasal 72 tentang undang-undang hak cipta yaitu
bagi mereka yang sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat
dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah). Masalah dasarnya adalah kurangnya kesadaran dari diri masing-masing,
dikarenakan ingin untung dengan cara yang mudah seperti contohnya adalah
menjiplak karya orang lain. Tidak dari kalangan besar saja, malah ada dari kalangan
kecil seperti usaha-usaha rumahan atau kecil-kecilan.
Sumber:
https://tekno.tempo.co/read/864921/aplikasi-chat-microsoft-teams-sudah-bisa-diunduh-di-android
Studi Kasus 2 (Tekstil)
Solo - Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT)
Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara
dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan
subsider hukuman enam bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20\/2\/2012).
Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana
hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris
kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian
dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.
Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar
Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang
didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga
dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan
kurungan.
\\\"Tidak bisa dipungkiri lagi, dari keterangan para
saksi, bahwa perusahaan yang dipimpin terdakwa benar-benar memproduksi kain
rayon grey garis kuning yang hak ciptanya berada di tangan orang lain,\\\"
ujar salah satu JPU, Yuda Tangguh P Alasta, usai sidang.
Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, Jau Tau
Kwan menilai tuntutan itu tidak masuk akal, karena tidak ada kesalahan apapun
ketika memproduksi kain rayon grey bergaris kuning. Dia tetap bersikukuh bahwa
motif garis kuning pada kain rayon grey adalah milik publik yang telah
diproduksi secara massal sejak bertahun-tahun sebelumnya.
\\\"Model garis kuning seperti itu sudah lama sekali
diproduksi secara umum. Sebelum saya bekerja di PT DMDT, model kain garis
kuning seperti itu sudah ada. Jadi ya tidak masuk akal kalau saya dipersalahkan
karena memproduksinya,\\\" ujar Jau Tau Kwan.
Dia juga menyangsikan proses pemberian hak cipta oleh Dirjen
HAKI kepada PT Sritex atas penciptaan motif rayon grey garis kuning tersebut.
Menurutnya perlu diusut lagi proses pengajuan maupun pemberian hak paten yang
dianggapnya sangat cepat untuk sebuah model kain yang telah diproduksi massal.
Tanggapan:
Sama seperti kasus yang pertama, terlihat dari PT DMDT
memproduksi sebuah kain yang sudah dipatenkan oleh PT Sritex Sukoharjo. Sungguh
miris, ketika ada orang atau sekelompok orang ingin menjadi sukses dengan cara
menjiplak karya atau ciptaan orang lain atau kelompok lain, apa lagi yang sudah
dipatenkan. Sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta tapi masih
ada yang melakukan pelanggaran tersebut, menurut Saya hukuman yang diberikan
kepada pelaku pelanggaran hak cipta harus lebih diberatkan lagi, karena tidak
ada seorang pun yang ingin hasil ciptaannya atau karyanya yang susah payah
dibuat tapi malah dijiplak seenaknya oleh orang lain dengan mudahnya.