HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Pengertian
HaKI adalah, HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup
teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap
barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di
antarnya berupa ide.
Dalam
literatur hukum Anglo Saxon dikenal dengan istilah Intellectual Property
Rights. Istilah hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi
dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind).
HKI
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang
mempunyai nilai komersial atau ekonomi. Ruang Lingkup HaKI. penggolongan hak
hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup
yaitu:
1. Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights)
Adapun
dalam lingkup Hak Kekayaan Industri. Berikut merupakan Lingkup Hak Kekayaan
industri mencakup :
1) Merek (Trade Mark)
2) Paten (Patens)
3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
4) Desain Industri (Industrial Design)
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout
Design Topographics of Integration Circuits)
6) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety).
HAK CIPTA
Pengertian
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi. Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk. Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri untuk melaksanakan hak tersebut. Merek adalah suatu "tanda"
yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
B. Undang-undang Hak
Cipta
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ada juga pengertian tentang
penggunaan hak cipta. Pengertiannya adalah, Perlindungan terhadap suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun
pada saat penerangan yang sudah dijelaskan saya belum bisa mengerti tentang apa
itu Hak Cipta dan penggunaannya karna saya masih kurang paham dalam
penyampaiaannya.
Lalu dalan pengunaannya
Hak cipta mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
- Drama, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomime.
- Seni rupa dalam segala bentuk
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.
Ada
beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak cipta,dalam undang undang
tersebut disebutkan :
Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002 Pasal 1.
Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002 Pasal 12.
Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1, Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12, Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis,
himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya
tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa
mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Dan yang terakhir ada isi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III
Pasal 50, Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah
sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama
kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah
pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak
moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang
oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama.Undang-undang Hak cipta juga sebenernya ada dalam dikehidupan
sehari-hari kita yaitu tentang hak dimana kita diciptakan oleh tuhan kita.
Materi yang dijelaskan juga sudah membuat saya mengerti lebih sedikit tentang
apa itu pengertian Hak Cipta dan Pengunaan Hak Cipta itu sendiri. Dan juga
mungkin ada kesimpulan yang akan saya beri.
Kesimpulan Hak Kekayaan
Intelektual dan Undang-undang Hak Cipta
Kesimpulan yang dapat diambil adalah, Hak
Kekayaan Intelektual dan Undang- undang Hak cipta dapat melindungi sesuatu yang
diciptakan oleh manusia dan mendapat perlindungan yang jelas dan diakui oleh
negara karna peraturannya tertulis dalam UUD bangsa Indonesia.
0 comments:
Post a Comment