A. HAK MEREK
Merek
menurut UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa
gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang
memiliki daya pembeda. Merek dibedakan menjadi 2 yaitu merek dagang dan merek
jasa.Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan
kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang
berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik
industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian
internasional (Trademark Registration Treaty). dalam pembuatan merek terdapat
beberapa syarat-syarat dan fungsi dari merek tersebut diantaranya adalah.
1. Syarat-Syarat Merek
a. Memiliki daya
pembeda
b. Merupakan tanda pada
barang atau jasa
c. Tidak bertentangan
dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
d. Bukan menjadi milik
umum
e. Tidak berupa
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaraan
2. Fungsi Merek
a. Pembeda
b. Jaminan Reputasi
c. Promosi
d. Rangsangan Investasi
dan Pertumbuhan Industri
Fungsi Dari Pendaftaran
Merek
1. Sebagai alat bukti
sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenisnya.
B.
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Dalam
perindustrian di Indonesia, Indonesia diatur oleh undang-undang. Undang-undang
yang mengatur perindustrian merupakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014.
Undang-undang tersebut mengatur jalannya perindustrian Indonesia pada zaman
teknologi yang semakin maju. Undang-undang tersebut memiliki pasal sebanyak 125
dan terbagi menjadi 17 bab. Undang-undang ini bertujuan agar perindutrian
Indonesia lebih maju lagi mengikut perkembangan zaman.
UU PEINDUSTRIAN NO 3
Tahun 2014
Pengaturan: (Pasal 1 -
Pasal 3)
Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri
adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau
memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai
nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Asas :
1. Kepentingan nasional
2. Demokrasi ekonomi
3. Kepastian berusaha
4. Pemerataan
persebaran
5. Persaingan usaha
yang sehat; dan
6. Keterkaitan Industri
Tujuan :
1.Mewujudkan Industri
nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional
2. Mewujudkan kedalaman
dan kekuatan struktur Industri
3. Mewujudkan Industri
yang mandiri, berdaya saing, dan maju serta Industri Hijau
4.Mewujudkan
kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau
penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan
masyarakat
5. Membuka kesempatan
berusaha dan perluasan kesempatan kerja
6.
Mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna
memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
7. Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan
C. HAK CIPTA
Pengertian dari Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang
secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Pengaturan Hak Cipta
Secara Internasional
Indonesia
telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak
kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini berarti
Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia khususnya Hak
Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya
(Suyud Margono, 2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara Internasional,
dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting
dan fundamental.
Universal Copyright
Convention (UCC)
UCC
dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk
kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti
Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap
pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul Bari Azed,
2006: 425).
0 comments:
Post a Comment