TEMPO.CO, Tangerang –
Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan
penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di
Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berkas perkara tujuh
tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya:
Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta
dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa,
Selasa, 11 Juni 2013.
“Penyerahan berkas
perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi,” ujar Kepala Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo
siang ini.
Rolanda mengatakan,
dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut,
penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala
Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi
yang terkait kasus perbudakan buruh itu. “Termasuk kami juga jemput bola dengan
melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung,” katanya.
Selain itu, kata
Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli
perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan
orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.
Para pelaku dijerat
enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang
Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Satu tambahan pasal, yaitu
pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut
Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. “Jadi kami
hanya menjerat enam pasal tersebut,” kata dia.
Polres Kota Tangerang
membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan
pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan
25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam
buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Tanggapan :
Menurut Saya,
Kepolisian Resor kota Tangerang telah bekerja sangat baik dan perlu diberi
apresiasi dengan mengungkap kasus perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam,
dimana buruh-buruh tersebut disekap dan dianiaya jika tidak bekerja atau
kerjanya malas-malasan dan juga telah merampas hak asasi manusia dari buruhnya.
Pelaku-pelaku perbudakan terhadap buruh pabrik panci telah melakukan tindak
pidana perdagangan orang (human trafficking) disamping pelaku tersebut telah dijerat
pasal perbudakan dan polisi juga bergerak cepat dalam penangkapan 2 pelaku
lainnya yang masih buron.
Pelaku- pelaku kasus
perbudakan buruh panci, yaitu Yuki cs akan dikenakan pasal berlapis, sebagai
berikut :
Pasal 333 tentang
Perampasan Kemerdekaan,
Pasal ini dikenakan
karena para korban tidak mendapatkan hasil, atau mengalami penipuan oleh para
pelaku.
Pasal 351 tentang
Penganiayaan,
Pasal ini dikenakan
karena para pelaku melakukan tindak kekerasan kepada para korban.
Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
1. Barang siapa dengan
sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha
Industrinya.
2. Barang siapa karena
kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya
1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 88 UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Setiap yang bekerja
adalah termasuk sebagai anak, sehingga bias jadi apabila pekerja dibawah umur
ini akan bias diberlakukan
Pasal 2 UU Nomor 21
Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Dalam melakukan aksinya
para pelaku melakukan transaksi perdagangan orang (human traffic) dimana para
pelaku dapat dikenakan pasal ini.
Pasal 372 KUHP tentang
Tindak Pidana Penggelapan.
Mengenai penggelapan
ini tentu masuk kedalam pasal ini karena para pelaku telah menipu para
pekerjanya.
Solusi dari kasus perbudakan
buruh adalah pemerintah harus bekerja sama dengan kepolisian demi mengungkap
perbudakan buruh lainnya yang masih ada di Indonesia agar tidak ada lagi
perdagangan manusia yang termasuk kejahatan luar biasa, karena telah melanggar
HAM, dan juga pemerintah dapat mensosialisasikan undang-undang perindustrian
dan ketenagakerjaan terhadap perusahaan maupun karyawan atau buruh sehinngga
kasus perbudakan dapat diminimalisir bahkan tidak ada lagi, serta hukum
diindonesia harus diperkuat lagi penerapannya agar pelaku perbudakan itu jera.
Sumber : https://metro.tempo.co/read/487362/kasus-perbudakan-buruh-panci-dilimpahkan-ke-jaksa