Sharing semua hal !

Pendaftaran Hak Merek


A.      Definisi Merek
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan atau diperlihatkan yang berupa logo, gambar, nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna untuk membedakan barang atau jasa yang di produksi oleh orang.
B.       Fungsi Pendaftaran Merek
·           Alat bukti kepemilikan suatu produk
·           Dasar penolakan untuk merek yang sama secara keseluruhan atau yang dimohonkan saat pendaftaran
·           Dasar untuk mencegah memakai merek yang sama
C.       Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan
·           Ada unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
·           Ada keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas produk
·           Nama atau lambang milik umum
·           Hanya menyebut produk yang dimohonkan
D.      Prosedur Pendaftaran Merek
·           Mengajukan permohonan ke pihak yang terkait yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan melengkapi persyaratan yang ada
·           Kemudia Ditjen KI akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang dimohonkan
·           Jangka waktu paling lama 30 hari setelah penerimaan surat pemberitahuan pemeriksaan
·           Apabila pemohon melakukan atau menyampaikan keberatan, permohonan akan diumumkan dalam berita resmi merek dalam jangka waktu paling lama 10 hari setelah permohonan disetujui
·           Ditjen KI akan menerbitkan sertifikat merek kepada pemohon, paling lama 30 hari setelah berakhirnya waktu pengumuman
·           Dapat mengajukan banding kepada komisi banding apabila permohonan pedaftaran merek ditolak
E.       Persyaratan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek menggunakan formulir. Formulir tersebut memuat:
·           Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
·           Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
·           Nama lengkap serta alamat kuasa, apabila pemohon mengajukan melalui kuasa
·           Warna, apabila pemohon pendaftarkan menggunakan unsur warna
·           Nama Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek pertama kali
Surat permohonan dilampirkan dengan
·           Fotokopi KTP
·           Fotokopi akte pendirian badan hokum yang disahkan oleh notaris
·           Fotokopi peraturan kepemilikan bersama jika nama pemohon lebih dari satu orang
·           Surat kuasa apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
·           Tanda pembayaran biaya permohonan
·           10 helai etiket merek (Ukuran maksimal 9x9 cm, dan minimal 2x2 cm)
·           Surat pernyataan jika merek yang didaftarkan adalah miliknya
F.    PNBP Merek Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019

  • Permohonan pendaftaran merek
  • Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
  • Permohonan pendaftaran merek internasional sesuai protokol madrid
  • Pengajuan keberatan atas permohonan merek
  • Permohonan banding merek
  • Biaya pencatatan daftar umum merek
  • Biaya pencatatan daftar umum merek
  • Permohonan petikan resmi pendaftaran merek
  • Perubahan data permohonan pendaftaran merek
  • Perubahan data permohonan pendaftaran merek pada sertifikat
  • Permohonan bukti prioritas merek


Sumber : https://indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/ekonomi/mengurus-hak-merek
               https://www.dgip.go.id/tarif-merek