Sharing semua hal !

Studi Kasus dan Tanggapan Mengenai Undang-Undang Perindustrian


TEMPO.CO, Tangerang – Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.

“Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.

Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. “Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung,” katanya.

Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.

Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. “Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut,” kata dia.

Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Tanggapan :

Menurut Saya, Kepolisian Resor kota Tangerang telah bekerja sangat baik dan perlu diberi apresiasi dengan mengungkap kasus perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam, dimana buruh-buruh tersebut disekap dan dianiaya jika tidak bekerja atau kerjanya malas-malasan dan juga telah merampas hak asasi manusia dari buruhnya. Pelaku-pelaku perbudakan terhadap buruh pabrik panci telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) disamping pelaku tersebut telah dijerat pasal perbudakan dan polisi juga bergerak cepat dalam penangkapan 2 pelaku lainnya yang masih buron.

Pelaku- pelaku kasus perbudakan buruh panci, yaitu Yuki cs akan dikenakan pasal berlapis, sebagai berikut :

Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan,

Pasal ini dikenakan karena para korban tidak mendapatkan hasil, atau mengalami penipuan oleh para pelaku.

Pasal 351 tentang Penganiayaan,

Pasal ini dikenakan karena para pelaku melakukan tindak kekerasan kepada para korban.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Setiap yang bekerja adalah termasuk sebagai anak, sehingga bias jadi apabila pekerja dibawah umur ini akan bias diberlakukan

Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,

Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan transaksi perdagangan orang (human traffic) dimana para pelaku dapat dikenakan pasal ini.

Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Mengenai penggelapan ini tentu masuk kedalam pasal ini karena para pelaku telah menipu para pekerjanya.

Solusi dari kasus perbudakan buruh adalah pemerintah harus bekerja sama dengan kepolisian demi mengungkap perbudakan buruh lainnya yang masih ada di Indonesia agar tidak ada lagi perdagangan manusia yang termasuk kejahatan luar biasa, karena telah melanggar HAM, dan juga pemerintah dapat mensosialisasikan undang-undang perindustrian dan ketenagakerjaan terhadap perusahaan maupun karyawan atau buruh sehinngga kasus perbudakan dapat diminimalisir bahkan tidak ada lagi, serta hukum diindonesia harus diperkuat lagi penerapannya agar pelaku perbudakan itu jera.


Sumber : https://metro.tempo.co/read/487362/kasus-perbudakan-buruh-panci-dilimpahkan-ke-jaksa
 

RINGKASAN TENTANG HAK MEREK, UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN, dan HAK CIPTA


A. HAK MEREK
Merek menurut UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memiliki daya pembeda. Merek dibedakan menjadi 2 yaitu merek dagang dan merek jasa.Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris  hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian internasional (Trademark Registration Treaty). dalam pembuatan merek terdapat beberapa syarat-syarat dan fungsi dari merek tersebut diantaranya adalah.
1. Syarat-Syarat Merek
a. Memiliki daya pembeda
b. Merupakan tanda pada barang atau jasa
c. Tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
d. Bukan menjadi milik umum
e. Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaraan
2. Fungsi Merek
a. Pembeda
b. Jaminan Reputasi
c. Promosi
d. Rangsangan Investasi dan Pertumbuhan Industri
Fungsi Dari Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya. 

B. UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Dalam perindustrian di Indonesia, Indonesia diatur oleh undang-undang. Undang-undang yang mengatur perindustrian merupakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengatur jalannya perindustrian Indonesia pada zaman teknologi yang semakin maju. Undang-undang tersebut memiliki pasal sebanyak 125 dan terbagi menjadi 17 bab. Undang-undang ini bertujuan agar perindutrian Indonesia lebih maju lagi mengikut perkembangan zaman.
UU PEINDUSTRIAN NO 3 Tahun 2014
Pengaturan: (Pasal 1 - Pasal 3)
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Asas :
1. Kepentingan nasional
2. Demokrasi ekonomi
3. Kepastian berusaha
4. Pemerataan persebaran
5. Persaingan usaha yang sehat; dan
6. Keterkaitan Industri
Tujuan :
1.Mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional
2. Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri
3. Mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju serta Industri Hijau
4.Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat
5. Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja
6. Mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
7. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan

C. HAK CIPTA
       Pengertian dari Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
          Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Pengaturan Hak Cipta Secara Internasional
Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental.
Universal Copyright Convention (UCC)
UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).

 

Membuat Produk Hak Paten

Deskripsi Produk
         Sebuah perusahan bergerak dibidang manufaktur meubel, baru saja mengeluarkan produk yang diyakini sebagai produk yang ramah kepada kaum tuna netra. Perusahaan ini bernama PT Callbre telah berdiri sejak tahun 1998 dan telah menjadi salah satu perusahaan meubel terkemuka di Indonesia perusahaan ini saat berdirinya telah berfokus memproduksi prabot rumah tangga dan tempat alat kantor. Perusahaan ini menggunakan bahan dasar kayu dan menggunakan bahan baku bantu lainnya.
*      Produk yang baru saja diperkenalkan ini adalah tempat pulpen biasa maupun pulpen untuk tulisan boiler yang ditempelkan pada meja kerja atau pun meja belajar. Dibuat dari kayu multiplex yang ringan dan lembut. Berikut merupakan tahapan dalam pembuatannya.
1.      Pengukuran bahan dasar kayu dengan menggunakan penggaris
2.      Pemotongan bahan dasar kayu dengan menggunakan jigsaw
3.      Perakitan komponen-komponen produk
4.      Pengecatan produk menggunakan airbrush
5.      Merapikan produk
6.      Pemberian fitur-fitur tambahan
Produk ini memiliki tinggi 12 cm dan lebar 5 cm, dengan berat kurang dari 500gr memiliki berbagai varian warna yang menarik dan sangat mudah digunakan bagi orang-orang banyak. Berikut merupakan tampilan dari produk.
Gambar produk tempat pulpen
            Produk ini telah diberi hak Paten. Dikarenakan produk ini merupakan produk tempat pulpen pertama yang ramah pada kaum tuna Netra. Cara untuk menggunakan nya ialah dengan melihat dua simbol yang menonojol dan berwarna cerah nya untuk menempatkan pulpen. Kotak dengan lingkaran dan garis potong dengan warna merah merupakan tempat pulpen untuk jenis pulpen Boiler dan kotak dengan lingkaran bulat saja berwarna kuning merupakan tempat untuk pulpen biasa
 

Studi Kasus dan Tanggapan Mengenai Pelanggaran Hak Cipta


Studi Kasus 1 (Teknologi)

TEMPO Interaktif, Jakarta - HTC Corporation, perusahaan pembuat telepon seluler cerdas terbesar kedua di Asia, menuntut Apple atas pelanggaran hak cipta. HTC berani mengambil langkah tersebut setelah membeli sembilan hak paten dari Google Inc.

Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi.

Contoh paling panas adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.

Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.

Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat.

Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan "membagi-bagikan" ke perusahaan mitra kerja.

Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.

HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.

Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone.

Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas. "Ini seperti sebuah permainan," kata Will Stofega, analis teknologi.

Stofega mengatakan Google berkepentingan mengamankan hak paten atas sistem operasi Android. "Google butuh dukungan dari pelanggannya agar para pelanggan tetap setia bersama mereka."
Google, yang belum pernah dituntut secara langsung oleh Apple, selama ini dikritik atas tindakannya yang membiarkan mitra kerja pengguna Android diserang habis-habisan oleh Apple. Kini, Google bisa sedikit bergerak dengan menjual hak paten miliknya.

Selain mendapatkan sembilan hak cipta, HTC membeli S3 Graphics Co, hanya berselang sepekan setelah mereka mengajukan tuntutan hak paten terhadap Apple. Selama ini, HTC-lah yang dituntut oleh Apple atas pelanggaran hak cipta.

"Google tahu betul bahwa HTC dalam kondisi sangat tertekan oleh berbagai tuntutan yang diajukan Apple dan kemungkinan kalah sangat besar," ucap Florian Mueller, konsultan teknologi asal Jerman.
Google, yang memiliki kurang dari 1.000 hak paten pada awal tahun ini, menyatakan akan membangun portofolio hak cipta yang lebih kokoh. Hal tersebut untuk menangkal berbagai serangan atas hak kekayaan intelektual yang semakin gencar dilayangkan.

HTC dan Apple adalah bagian dari "permainan" tuntut-menuntut soal hak cipta di antara perusahaan pembuat ponsel cerdas. Itu lantaran nilai pasar ponsel cerdas semakin menggiurkan. Menurut perusahaan riset HIS Inc, nilai pasar ponsel cerdas tahun ini mencapai US$ 206,6 juta.

Tanggapan:
Menurut Saya, suatu kasus pelanggaran hak cipta walaupun yang dijiplak itu sekalipun itu sedikit, itu sudah termasuk dalam pelanggarannya. Mengutip dari pasal 72 tentang undang-undang hak cipta yaitu bagi mereka yang sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Masalah dasarnya adalah kurangnya kesadaran dari diri masing-masing, dikarenakan ingin untung dengan cara yang mudah seperti contohnya adalah menjiplak karya orang lain. Tidak dari kalangan besar saja, malah ada dari kalangan kecil seperti usaha-usaha rumahan atau kecil-kecilan.



Studi Kasus 2 (Tekstil)
Solo - Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20\/2\/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.

Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.

\\\"Tidak bisa dipungkiri lagi, dari keterangan para saksi, bahwa perusahaan yang dipimpin terdakwa benar-benar memproduksi kain rayon grey garis kuning yang hak ciptanya berada di tangan orang lain,\\\" ujar salah satu JPU, Yuda Tangguh P Alasta, usai sidang.
Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, Jau Tau Kwan menilai tuntutan itu tidak masuk akal, karena tidak ada kesalahan apapun ketika memproduksi kain rayon grey bergaris kuning. Dia tetap bersikukuh bahwa motif garis kuning pada kain rayon grey adalah milik publik yang telah diproduksi secara massal sejak bertahun-tahun sebelumnya.

\\\"Model garis kuning seperti itu sudah lama sekali diproduksi secara umum. Sebelum saya bekerja di PT DMDT, model kain garis kuning seperti itu sudah ada. Jadi ya tidak masuk akal kalau saya dipersalahkan karena memproduksinya,\\\" ujar Jau Tau Kwan.
Dia juga menyangsikan proses pemberian hak cipta oleh Dirjen HAKI kepada PT Sritex atas penciptaan motif rayon grey garis kuning tersebut. Menurutnya perlu diusut lagi proses pengajuan maupun pemberian hak paten yang dianggapnya sangat cepat untuk sebuah model kain yang telah diproduksi massal.

Tanggapan:
Sama seperti kasus yang pertama, terlihat dari PT DMDT memproduksi sebuah kain yang sudah dipatenkan oleh PT Sritex Sukoharjo. Sungguh miris, ketika ada orang atau sekelompok orang ingin menjadi sukses dengan cara menjiplak karya atau ciptaan orang lain atau kelompok lain, apa lagi yang sudah dipatenkan. Sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta tapi masih ada yang melakukan pelanggaran tersebut, menurut Saya hukuman yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hak cipta harus lebih diberatkan lagi, karena tidak ada seorang pun yang ingin hasil ciptaannya atau karyanya yang susah payah dibuat tapi malah dijiplak seenaknya oleh orang lain dengan mudahnya.


 

Ringkasan HKI dan Hak Cipta


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian HaKI adalah, HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide.
Dalam literatur hukum Anglo Saxon dikenal dengan istilah Intellectual Property Rights. Istilah hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind).
HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.  Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi. Ruang Lingkup HaKI. penggolongan hak hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1.      Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan Industri. Berikut merupakan Lingkup Hak Kekayaan industri mencakup :
 1) Merek (Trade Mark)
 2) Paten (Patens)
 3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
 4) Desain Industri (Industrial Design)
 5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design    Topographics of     Integration Circuits)
 6) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).

HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk melaksanakan hak tersebut. Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
B. Undang-undang Hak Cipta
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.  Ada juga pengertian tentang penggunaan hak cipta. Pengertiannya adalah, Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun pada saat penerangan yang sudah dijelaskan saya belum bisa mengerti tentang apa itu Hak Cipta dan penggunaannya karna saya masih kurang paham dalam penyampaiaannya.
Lalu dalan pengunaannya Hak cipta mencakup :
-          Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
-          Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
-          Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-          Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
-          Drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
-          Seni rupa dalam segala bentuk
-          Arsitektur.
-          Peta.
-          Seni batik.
-          Fotografi.
-          Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.
Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak cipta,dalam undang undang tersebut disebutkan :
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1, Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12, Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Dan yang terakhir ada isi dalam  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50, Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.Undang-undang Hak cipta juga sebenernya ada dalam dikehidupan sehari-hari kita yaitu tentang hak dimana kita diciptakan oleh tuhan kita. Materi yang dijelaskan juga sudah membuat saya mengerti lebih sedikit tentang apa itu pengertian Hak Cipta dan Pengunaan Hak Cipta itu sendiri. Dan juga mungkin ada kesimpulan yang akan saya beri.

Kesimpulan Hak Kekayaan Intelektual dan Undang-undang Hak Cipta
            Kesimpulan yang dapat diambil adalah, Hak Kekayaan Intelektual dan Undang- undang Hak cipta dapat melindungi sesuatu yang diciptakan oleh manusia dan mendapat perlindungan yang jelas dan diakui oleh negara karna peraturannya tertulis dalam UUD bangsa Indonesia.

 

PowerPoint Undang-Undang Perindustrian

 

Makalah Undang-Undang Perindustrian