Sharing semua hal !

Studi Kasus dan Tanggapan Mengenai Pelanggaran Hak Cipta


Studi Kasus 1 (Teknologi)

TEMPO Interaktif, Jakarta - HTC Corporation, perusahaan pembuat telepon seluler cerdas terbesar kedua di Asia, menuntut Apple atas pelanggaran hak cipta. HTC berani mengambil langkah tersebut setelah membeli sembilan hak paten dari Google Inc.

Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi.

Contoh paling panas adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.

Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.

Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat.

Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan "membagi-bagikan" ke perusahaan mitra kerja.

Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.

HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.

Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone.

Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas. "Ini seperti sebuah permainan," kata Will Stofega, analis teknologi.

Stofega mengatakan Google berkepentingan mengamankan hak paten atas sistem operasi Android. "Google butuh dukungan dari pelanggannya agar para pelanggan tetap setia bersama mereka."
Google, yang belum pernah dituntut secara langsung oleh Apple, selama ini dikritik atas tindakannya yang membiarkan mitra kerja pengguna Android diserang habis-habisan oleh Apple. Kini, Google bisa sedikit bergerak dengan menjual hak paten miliknya.

Selain mendapatkan sembilan hak cipta, HTC membeli S3 Graphics Co, hanya berselang sepekan setelah mereka mengajukan tuntutan hak paten terhadap Apple. Selama ini, HTC-lah yang dituntut oleh Apple atas pelanggaran hak cipta.

"Google tahu betul bahwa HTC dalam kondisi sangat tertekan oleh berbagai tuntutan yang diajukan Apple dan kemungkinan kalah sangat besar," ucap Florian Mueller, konsultan teknologi asal Jerman.
Google, yang memiliki kurang dari 1.000 hak paten pada awal tahun ini, menyatakan akan membangun portofolio hak cipta yang lebih kokoh. Hal tersebut untuk menangkal berbagai serangan atas hak kekayaan intelektual yang semakin gencar dilayangkan.

HTC dan Apple adalah bagian dari "permainan" tuntut-menuntut soal hak cipta di antara perusahaan pembuat ponsel cerdas. Itu lantaran nilai pasar ponsel cerdas semakin menggiurkan. Menurut perusahaan riset HIS Inc, nilai pasar ponsel cerdas tahun ini mencapai US$ 206,6 juta.

Tanggapan:
Menurut Saya, suatu kasus pelanggaran hak cipta walaupun yang dijiplak itu sekalipun itu sedikit, itu sudah termasuk dalam pelanggarannya. Mengutip dari pasal 72 tentang undang-undang hak cipta yaitu bagi mereka yang sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Masalah dasarnya adalah kurangnya kesadaran dari diri masing-masing, dikarenakan ingin untung dengan cara yang mudah seperti contohnya adalah menjiplak karya orang lain. Tidak dari kalangan besar saja, malah ada dari kalangan kecil seperti usaha-usaha rumahan atau kecil-kecilan.



Studi Kasus 2 (Tekstil)
Solo - Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20\/2\/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.

Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.

\\\"Tidak bisa dipungkiri lagi, dari keterangan para saksi, bahwa perusahaan yang dipimpin terdakwa benar-benar memproduksi kain rayon grey garis kuning yang hak ciptanya berada di tangan orang lain,\\\" ujar salah satu JPU, Yuda Tangguh P Alasta, usai sidang.
Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, Jau Tau Kwan menilai tuntutan itu tidak masuk akal, karena tidak ada kesalahan apapun ketika memproduksi kain rayon grey bergaris kuning. Dia tetap bersikukuh bahwa motif garis kuning pada kain rayon grey adalah milik publik yang telah diproduksi secara massal sejak bertahun-tahun sebelumnya.

\\\"Model garis kuning seperti itu sudah lama sekali diproduksi secara umum. Sebelum saya bekerja di PT DMDT, model kain garis kuning seperti itu sudah ada. Jadi ya tidak masuk akal kalau saya dipersalahkan karena memproduksinya,\\\" ujar Jau Tau Kwan.
Dia juga menyangsikan proses pemberian hak cipta oleh Dirjen HAKI kepada PT Sritex atas penciptaan motif rayon grey garis kuning tersebut. Menurutnya perlu diusut lagi proses pengajuan maupun pemberian hak paten yang dianggapnya sangat cepat untuk sebuah model kain yang telah diproduksi massal.

Tanggapan:
Sama seperti kasus yang pertama, terlihat dari PT DMDT memproduksi sebuah kain yang sudah dipatenkan oleh PT Sritex Sukoharjo. Sungguh miris, ketika ada orang atau sekelompok orang ingin menjadi sukses dengan cara menjiplak karya atau ciptaan orang lain atau kelompok lain, apa lagi yang sudah dipatenkan. Sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta tapi masih ada yang melakukan pelanggaran tersebut, menurut Saya hukuman yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hak cipta harus lebih diberatkan lagi, karena tidak ada seorang pun yang ingin hasil ciptaannya atau karyanya yang susah payah dibuat tapi malah dijiplak seenaknya oleh orang lain dengan mudahnya.


  • Studi Kasus dan Tanggapan Mengenai Pelanggaran Hak Cipta
  • Free
  • Tuesday 24 April 2018
  • No comments:
 

0 comments:

Post a Comment