Sharing semua hal !

PRINSIP-PRINSIP PROFESI INSINYUR


            Dalam menjaga profesionalitasnya seorang insinyur harus selalu memberikan yang terbaik serta tidak melakukan hal yang tidak professional. Dalam hal ini, seorang insinyur memiliki prinsip-prinsip yang akan dijalankan agar menjaga profesionalitasnya. Prinsip-prinsip itu adalah :
  • ·   Bertanggung jawab. Bertanggung jawab pada pelaksanaan pekerjaannya, bertanggung jawab pada dampak profesinya untuk kehidupan orang lain.
  • ·         Adil
  • ·         Memberikan kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.
  • ·         Berperilaku professional terhadap reputasi yang ia miliki.
  • ·         Menghormati kerahasiaan informasi pada bidang yang ia jalankan.


 

TUJUAN KODE ETIK INSINYUR


            Kode etik merupakan sistem norma, nilai, dan juga aturan profesional secara tertulis dengan tegas yang menyatakan baik dan benar serta tidak baik dan tidak benar bagi seorang profesional. Tujuan dari kode etik ini untuk supaya seorang profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik mungkin kepada para pemakai jasanya. Kemudian sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.
            Profesi Insinyur merupakan seseorang yang berprofesi dalam bidang teknik. Yang dimaksud dari itu adalah, insinyur adalah orang-orang yang menggunakan ilmu pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan berbagai masalah dengan semudah mungkin.
            Tujuan dibuatnya kode etik untuk seorang insinyur adalah, supaya mereka bisa memberikan jasa atau inovasi dengan sebaik mungkin kepada para pemakai jasa mereka dan juga sebagai pelindung mereka dari perbuatan yang tidak profesional pada bidangnya.


Source : https://id.wikipedia.org/wiki/Insinyur
              https://pengertiandefinisi.com/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya/
 

HAK CIPTA DAN PATEN


Yo. Selamat datang kembali di blog saitomakoto. Kali ini saya akan menjelaskan tentang hak cipta dan paten.
Dimulai dari Hak cipta. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pengertian hak cipta itu sendiri adalah hak yang eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis dengan berdasarkan prinsip deklaratif setelat suatu ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Mudahnya, seorang pencipta akan mendapatkan haknya ketika dia menciptakan ciptaannya secara nyata dan dia tidak perlu mendaftarkan ciptaannya tersebut. Ada banyak hak cipta yang dilindungi. Dalam website Dirjen Kekayaan Intelektual ada 11 point ciptaan yang dilindungi, yaitu :
1.        Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
2.        Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.        Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.        Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.        Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6.        Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7.        Arsitektur
8.        Peta
9.        Seni batik
10.    Fotografi
11.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Kemudian ada Paten. Paten menurut Dirjen Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif inventor atas invensi dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Inventor itu sendiri adalah seseorang atau kelompok yang memiliki ide dan penemuan tersebut. Apa itu invensi ? Invensi merupakan ide dari inventor atau pemilik ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknologi. Paten itu sendiri memiliki batas waktu berlakunya. Batas waktu paten ada 2 yaitu 10 tahun dan 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Untuk durasi 10 tahun adalah paten sederhana.


Source : https://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-cipta
              https://dgip.go.id/pengenalan-paten