Sharing semua hal !

Studi Kasus dan Tanggapan Mengenai Pelanggaran Hak Cipta


Studi Kasus 1 (Teknologi)

TEMPO Interaktif, Jakarta - HTC Corporation, perusahaan pembuat telepon seluler cerdas terbesar kedua di Asia, menuntut Apple atas pelanggaran hak cipta. HTC berani mengambil langkah tersebut setelah membeli sembilan hak paten dari Google Inc.

Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi.

Contoh paling panas adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.

Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.

Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat.

Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan "membagi-bagikan" ke perusahaan mitra kerja.

Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.

HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.

Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone.

Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas. "Ini seperti sebuah permainan," kata Will Stofega, analis teknologi.

Stofega mengatakan Google berkepentingan mengamankan hak paten atas sistem operasi Android. "Google butuh dukungan dari pelanggannya agar para pelanggan tetap setia bersama mereka."
Google, yang belum pernah dituntut secara langsung oleh Apple, selama ini dikritik atas tindakannya yang membiarkan mitra kerja pengguna Android diserang habis-habisan oleh Apple. Kini, Google bisa sedikit bergerak dengan menjual hak paten miliknya.

Selain mendapatkan sembilan hak cipta, HTC membeli S3 Graphics Co, hanya berselang sepekan setelah mereka mengajukan tuntutan hak paten terhadap Apple. Selama ini, HTC-lah yang dituntut oleh Apple atas pelanggaran hak cipta.

"Google tahu betul bahwa HTC dalam kondisi sangat tertekan oleh berbagai tuntutan yang diajukan Apple dan kemungkinan kalah sangat besar," ucap Florian Mueller, konsultan teknologi asal Jerman.
Google, yang memiliki kurang dari 1.000 hak paten pada awal tahun ini, menyatakan akan membangun portofolio hak cipta yang lebih kokoh. Hal tersebut untuk menangkal berbagai serangan atas hak kekayaan intelektual yang semakin gencar dilayangkan.

HTC dan Apple adalah bagian dari "permainan" tuntut-menuntut soal hak cipta di antara perusahaan pembuat ponsel cerdas. Itu lantaran nilai pasar ponsel cerdas semakin menggiurkan. Menurut perusahaan riset HIS Inc, nilai pasar ponsel cerdas tahun ini mencapai US$ 206,6 juta.

Tanggapan:
Menurut Saya, suatu kasus pelanggaran hak cipta walaupun yang dijiplak itu sekalipun itu sedikit, itu sudah termasuk dalam pelanggarannya. Mengutip dari pasal 72 tentang undang-undang hak cipta yaitu bagi mereka yang sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Masalah dasarnya adalah kurangnya kesadaran dari diri masing-masing, dikarenakan ingin untung dengan cara yang mudah seperti contohnya adalah menjiplak karya orang lain. Tidak dari kalangan besar saja, malah ada dari kalangan kecil seperti usaha-usaha rumahan atau kecil-kecilan.



Studi Kasus 2 (Tekstil)
Solo - Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20\/2\/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.

Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.

\\\"Tidak bisa dipungkiri lagi, dari keterangan para saksi, bahwa perusahaan yang dipimpin terdakwa benar-benar memproduksi kain rayon grey garis kuning yang hak ciptanya berada di tangan orang lain,\\\" ujar salah satu JPU, Yuda Tangguh P Alasta, usai sidang.
Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, Jau Tau Kwan menilai tuntutan itu tidak masuk akal, karena tidak ada kesalahan apapun ketika memproduksi kain rayon grey bergaris kuning. Dia tetap bersikukuh bahwa motif garis kuning pada kain rayon grey adalah milik publik yang telah diproduksi secara massal sejak bertahun-tahun sebelumnya.

\\\"Model garis kuning seperti itu sudah lama sekali diproduksi secara umum. Sebelum saya bekerja di PT DMDT, model kain garis kuning seperti itu sudah ada. Jadi ya tidak masuk akal kalau saya dipersalahkan karena memproduksinya,\\\" ujar Jau Tau Kwan.
Dia juga menyangsikan proses pemberian hak cipta oleh Dirjen HAKI kepada PT Sritex atas penciptaan motif rayon grey garis kuning tersebut. Menurutnya perlu diusut lagi proses pengajuan maupun pemberian hak paten yang dianggapnya sangat cepat untuk sebuah model kain yang telah diproduksi massal.

Tanggapan:
Sama seperti kasus yang pertama, terlihat dari PT DMDT memproduksi sebuah kain yang sudah dipatenkan oleh PT Sritex Sukoharjo. Sungguh miris, ketika ada orang atau sekelompok orang ingin menjadi sukses dengan cara menjiplak karya atau ciptaan orang lain atau kelompok lain, apa lagi yang sudah dipatenkan. Sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta tapi masih ada yang melakukan pelanggaran tersebut, menurut Saya hukuman yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hak cipta harus lebih diberatkan lagi, karena tidak ada seorang pun yang ingin hasil ciptaannya atau karyanya yang susah payah dibuat tapi malah dijiplak seenaknya oleh orang lain dengan mudahnya.


 

Ringkasan HKI dan Hak Cipta


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian HaKI adalah, HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide.
Dalam literatur hukum Anglo Saxon dikenal dengan istilah Intellectual Property Rights. Istilah hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind).
HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.  Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi. Ruang Lingkup HaKI. penggolongan hak hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1.      Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan Industri. Berikut merupakan Lingkup Hak Kekayaan industri mencakup :
 1) Merek (Trade Mark)
 2) Paten (Patens)
 3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
 4) Desain Industri (Industrial Design)
 5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design    Topographics of     Integration Circuits)
 6) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).

HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk melaksanakan hak tersebut. Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
B. Undang-undang Hak Cipta
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.  Ada juga pengertian tentang penggunaan hak cipta. Pengertiannya adalah, Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun pada saat penerangan yang sudah dijelaskan saya belum bisa mengerti tentang apa itu Hak Cipta dan penggunaannya karna saya masih kurang paham dalam penyampaiaannya.
Lalu dalan pengunaannya Hak cipta mencakup :
-          Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
-          Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
-          Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-          Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
-          Drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
-          Seni rupa dalam segala bentuk
-          Arsitektur.
-          Peta.
-          Seni batik.
-          Fotografi.
-          Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.
Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak cipta,dalam undang undang tersebut disebutkan :
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1, Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12, Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Dan yang terakhir ada isi dalam  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50, Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.Undang-undang Hak cipta juga sebenernya ada dalam dikehidupan sehari-hari kita yaitu tentang hak dimana kita diciptakan oleh tuhan kita. Materi yang dijelaskan juga sudah membuat saya mengerti lebih sedikit tentang apa itu pengertian Hak Cipta dan Pengunaan Hak Cipta itu sendiri. Dan juga mungkin ada kesimpulan yang akan saya beri.

Kesimpulan Hak Kekayaan Intelektual dan Undang-undang Hak Cipta
            Kesimpulan yang dapat diambil adalah, Hak Kekayaan Intelektual dan Undang- undang Hak cipta dapat melindungi sesuatu yang diciptakan oleh manusia dan mendapat perlindungan yang jelas dan diakui oleh negara karna peraturannya tertulis dalam UUD bangsa Indonesia.

 

PowerPoint Undang-Undang Perindustrian

 

Makalah Undang-Undang Perindustrian