Sharing semua hal !

Studi Kasus dan Tanggapan Mengenai Undang-Undang Perindustrian


TEMPO.CO, Tangerang – Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.

“Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.

Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. “Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung,” katanya.

Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.

Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. “Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut,” kata dia.

Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Tanggapan :

Menurut Saya, Kepolisian Resor kota Tangerang telah bekerja sangat baik dan perlu diberi apresiasi dengan mengungkap kasus perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam, dimana buruh-buruh tersebut disekap dan dianiaya jika tidak bekerja atau kerjanya malas-malasan dan juga telah merampas hak asasi manusia dari buruhnya. Pelaku-pelaku perbudakan terhadap buruh pabrik panci telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) disamping pelaku tersebut telah dijerat pasal perbudakan dan polisi juga bergerak cepat dalam penangkapan 2 pelaku lainnya yang masih buron.

Pelaku- pelaku kasus perbudakan buruh panci, yaitu Yuki cs akan dikenakan pasal berlapis, sebagai berikut :

Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan,

Pasal ini dikenakan karena para korban tidak mendapatkan hasil, atau mengalami penipuan oleh para pelaku.

Pasal 351 tentang Penganiayaan,

Pasal ini dikenakan karena para pelaku melakukan tindak kekerasan kepada para korban.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Setiap yang bekerja adalah termasuk sebagai anak, sehingga bias jadi apabila pekerja dibawah umur ini akan bias diberlakukan

Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,

Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan transaksi perdagangan orang (human traffic) dimana para pelaku dapat dikenakan pasal ini.

Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Mengenai penggelapan ini tentu masuk kedalam pasal ini karena para pelaku telah menipu para pekerjanya.

Solusi dari kasus perbudakan buruh adalah pemerintah harus bekerja sama dengan kepolisian demi mengungkap perbudakan buruh lainnya yang masih ada di Indonesia agar tidak ada lagi perdagangan manusia yang termasuk kejahatan luar biasa, karena telah melanggar HAM, dan juga pemerintah dapat mensosialisasikan undang-undang perindustrian dan ketenagakerjaan terhadap perusahaan maupun karyawan atau buruh sehinngga kasus perbudakan dapat diminimalisir bahkan tidak ada lagi, serta hukum diindonesia harus diperkuat lagi penerapannya agar pelaku perbudakan itu jera.


Sumber : https://metro.tempo.co/read/487362/kasus-perbudakan-buruh-panci-dilimpahkan-ke-jaksa
  • Studi Kasus dan Tanggapan Mengenai Undang-Undang Perindustrian
  • Free
  • Tuesday 10 July 2018
  • No comments:
 

0 comments:

Post a Comment