Sharing semua hal !

RINGKASAN TENTANG HAK MEREK, UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN, dan HAK CIPTA


A. HAK MEREK
Merek menurut UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memiliki daya pembeda. Merek dibedakan menjadi 2 yaitu merek dagang dan merek jasa.Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris  hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian internasional (Trademark Registration Treaty). dalam pembuatan merek terdapat beberapa syarat-syarat dan fungsi dari merek tersebut diantaranya adalah.
1. Syarat-Syarat Merek
a. Memiliki daya pembeda
b. Merupakan tanda pada barang atau jasa
c. Tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
d. Bukan menjadi milik umum
e. Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaraan
2. Fungsi Merek
a. Pembeda
b. Jaminan Reputasi
c. Promosi
d. Rangsangan Investasi dan Pertumbuhan Industri
Fungsi Dari Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya. 

B. UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Dalam perindustrian di Indonesia, Indonesia diatur oleh undang-undang. Undang-undang yang mengatur perindustrian merupakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengatur jalannya perindustrian Indonesia pada zaman teknologi yang semakin maju. Undang-undang tersebut memiliki pasal sebanyak 125 dan terbagi menjadi 17 bab. Undang-undang ini bertujuan agar perindutrian Indonesia lebih maju lagi mengikut perkembangan zaman.
UU PEINDUSTRIAN NO 3 Tahun 2014
Pengaturan: (Pasal 1 - Pasal 3)
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Asas :
1. Kepentingan nasional
2. Demokrasi ekonomi
3. Kepastian berusaha
4. Pemerataan persebaran
5. Persaingan usaha yang sehat; dan
6. Keterkaitan Industri
Tujuan :
1.Mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional
2. Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri
3. Mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju serta Industri Hijau
4.Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat
5. Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja
6. Mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
7. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan

C. HAK CIPTA
       Pengertian dari Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
          Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Pengaturan Hak Cipta Secara Internasional
Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental.
Universal Copyright Convention (UCC)
UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).

  • RINGKASAN TENTANG HAK MEREK, UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN, dan HAK CIPTA
  • Free
  • Tuesday 3 July 2018
  • No comments:
 

0 comments:

Post a Comment